Erick Thohir: Revisi UU BUMN Permudah Restrukturisasi Perusahaan

Foto: pssi

JAKARTA, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah mempercepat proses restrukturisasi perusahaan BUMN yang selama ini memakan waktu panjang.

“Kami menyambut baik revisi UU BUMN ini karena ada poin penting terkait restrukturisasi. Dengan RUU ini, proses restrukturisasi dapat dipersingkat,” ujar Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Read More

Erick mengungkapkan bahwa penyederhanaan restrukturisasi BUMN menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa RUU ini diharapkan mampu mendorong Indonesia menjadi negara mandiri dengan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

“Melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan, kita berharap RUU ini menjadi pendorong signifikan,” tambah Erick.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, dalam rapat kerja bersama Kementerian BUMN di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1/2025), menyebutkan bahwa revisi ini penting untuk menjawab tantangan zaman. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari dua dekade dan dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

Beberapa poin utama dalam revisi UU BUMN mencakup:

  1. Definisi BUMN: Penyesuaian untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal.
  2. Anak Usaha BUMN: Pengaturan mekanisme pembentukan dan definisi anak perusahaan.
  3. Restrukturisasi dan Privatisasi: Penegasan aturan untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.
  4. Kebijakan SDM: Penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat, dan keterwakilan perempuan di jajaran direksi serta komisaris.
  5. Tanggung Jawab Sosial: Pembinaan UMKM dan masyarakat sekitar oleh BUMN.

RUU BUMN juga akan mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Erick mengaku masih menunggu hasil kajian yang saat ini berada di DPR. “Struktur Danantara akan ditentukan DPR. Kami menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.

Erick menyampaikan bahwa revisi ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan BUMN lebih kompetitif dan mampu berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. “Kami menyambut positif poin-poin yang diinginkan oleh Bapak Presiden,” tegas Erick.

Revisi UU BUMN ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola perusahaan negara, sekaligus memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia.

Related posts

Leave a Reply