Elvizar Terseret Lagi, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Elvizar (EL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, pria yang sebelumnya dijerat dalam perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020–2024, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).

“Penyidik menjadwalkan memeriksa EL pada Senin (6/10) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) 2018–2023,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Read More

Elvizar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) hadir dalam pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya, yakni mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP.

KPK menyatakan, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. Meski demikian, jumlah tersangka baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang. Proyek digitalisasi SPBU yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 itu diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir. Lembaga antirasuah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, KPK telah menetapkan Elvizar sebagai satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di PT BRI (Persero). Dalam kasus itu, KPK juga menjerat sejumlah petinggi bank pelat merah tersebut, yakni:

  • Catur Budi Harto (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI

  • Indra Utoyo (IU) – Mantan Direktur Digital dan TI BRI, serta eks Dirut Allo Bank

  • Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

  • Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) – Direktur PT Bringin Inti Teknologi

Kelima orang tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin EDC yang merugikan keuangan negara dan sarat praktik suap serta gratifikasi.

Dengan keterlibatan Elvizar dalam dua proyek berbeda, di BRI dan Pertamina, KPK membuka tabir soal dugaan praktik korupsi berjaringan yang melibatkan perusahaan teknologi penyedia jasa pengadaan.

Pemeriksaan terhadap Elvizar sebagai tersangka di kasus digitalisasi SPBU diharapkan bisa mengungkap lebih dalam soal modus operandi korupsi di lingkungan BUMN berbasis digitalisasi layanan.

Related posts

Leave a Reply