Eks Menkumham hingga Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar, Minta Kebebasan Pers Dijunjung

JAKARTA, Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 28 tokoh nasional secara resmi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara pidana Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV. Penyerahan dokumen setebal 15 halaman ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Amicus curiae ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh terkemuka, di antaranya Dr. Roy T. Pakpahan selaku Pemimpin Redaksi law-justice.co, Dr. H. Amir Syamsudin Menteri Hukum dan HAM RI 2011-2014, Prof. Dr. Dudi Iskandar Guru Besar Universitas Buddha Dharma, Rachland Nashidik pendiri IMPARSIAL, Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Drs. Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK periode 2019-2024, Prof. Anthony Budiawan Managing Director PEPS, Prof. Ikrar Nusa Bhakti peneliti LIPI dan mantan Dubes RI untuk Tunisia, Yanuar Rizky ekonom senior, Dr. Satrio Arismunandar pendiri AJI, Dr. Hamdan Zoelva Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, Dr. Slamet Ginting pengamat politik, B. Nugroho Sekundatmo mantan Komisioner KPI, Dr. Alamsyah Saragih mantan Ketua Komisi Informasi Pusat, Muhammad Ridwan R Ketua PBHI, Aris Santoso pengamat militer, Rahadi T Wiratama Redaktur PRISMA, Prof. Hikamahanto Juwana Guru Besar UI, Bambang J Pramono dari KAPT, Chairudin aktivis 98, Dwitri Waluyo mantan Pemred Gatra.com, Farid Gaban mantan jurnalis TEMPO, Bonnie Triyana anggota DPR RI, Dr. Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bob Randilaw staf ahli BPIP, Standarkiaa Latief senator prodem, Abidin Fikri anggota DPR RI, dan Hamid Basyaib dari Freedom Institute.

Read More

Pemimpin Redaksi law-justice.co Dr. Roy T. Pakpahan yang hadir langsung dalam penyerahan dokumen tersebut menyatakan bahwa perkara yang menjerat Tian Bahtiar seharusnya dipandang dari perspektif Undang-Undang Pokok Pers, bukan semata pidana murni. “Ini soal kebebasan pers. Karena mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang Pokok Pers,” ujarnya.

Roy menegaskan bahwa apa yang didakwakan kepada Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. “Nah, tetapi dalam praktiknya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam hal ini penuntut umum, itu kasus ini diarahkan menjadi pidana murni. Padahal sebenarnya kasus ini murni adalah kebebasan pers yang akan bisa menjadi apa ya, bisa dilakukan atau bisa menjadi korban semua teman-teman yang bekerja di pers. Bukan hanya wartawan, pemimpin redaksi, semua pengelola media massa hari ini bisa akan bisa menjadi seperti Tian,” tambahnya.

Dalam dokumen amicus curiae yang diajukan, koalisi menjabarkan bahwa seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Tian Bahtiar berupa news placement, executive interview, media briefing, pembuatan program Jak Forum, pembuatan konten YouTube dan TikTok, podcast Jakarta Justice Forum, serta peliputan seminar dan diskusi publik merupakan kegiatan jurnalistik yang memenuhi definisi dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers. Kegiatan-kegiatan tersebut dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Koalisi juga mengutip Pasal 19 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Roy Pakpahan menjelaskan bahwa amicus curiae ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara dengan pendekatan Undang-Undang Pokok Pers. “Nah kami berharap dengan Amicus Curiae ini yang nanti diserahkan resmi ke panitera menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan kasus saudara Tian ini dengan perspektif pendekatan Undang-Undang Pokok Pers. Karena apa? Karena kebebasan pers itu kan dijamin. Ketika kita menulis, membuat, memproduksi berita, membuat seminar, melakukan apa pun seperti yang didakwakan di dalam surat dakwaan Jaksa, itu adalah pekerjaan-pekerjaan pers, pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang kalau sampai pekerjaan-pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi satu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers. Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk,” tegasnya.

Koalisi dalam dokumennya juga mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, di mana MK mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik tidak bisa serta-merta dituntut pidana maupun perdata.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice .

Roy menyoroti pentingnya putusan MK tersebut sebagai instrumen konstitusional yang memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers.

“Kemarin juga kan ada juga putusan MK yang sudah diputuskan di mana wartawan itu tidak bisa dipidana ataupun diproses secara perdata. Itu baru dua minggu yang lalu. Yang harus diingat begini, sebenarnya Dewan Pers ini harus berada di pihak wartawan, di pihak media dalam kasus ini. Artinya putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Kan nggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera. Nah tentunya Dewan Pers bisa membuat putusan MK itu menjadi acuan kalau ada kasus-kasus seperti ini lagi ya harus diselesaikan dululah di Dewan Pers, dipanggil, diperiksa, dilakukan pemeriksaan objektif dari semua pihak. Baru nanti kalau memang ada unsur pidananya dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau semua adalah produk pers, hal yang biasa kan kita mengkritik pemerintah melalui tulisan atau mengkritik aparat penegak hukum melalui tulisan adalah hal yang biasa. Itu kita lakukan di zaman Orde Baru saja kita lakukan,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti fakta empirik adanya wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistik, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Menurut Mahkamah, kondisi tersebut menunjukkan potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi . Mahkamah juga menegaskan kembali bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium .

Amicus curiae yang diajukan memaparkan analisis bahwa penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan jurnalistik akan menimbulkan chilling effect atau efek gentar yang sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Koalisi mengutip kekhawatiran Komite Keselamatan Jurnalis bahwa penghalangan proses hukum harus merupakan tindakan secara langsung dan material menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, sementara pemberitaan, opini publik, dan penyampaian pendapat di muka umum jelas bukan tindakan perintangan.

Koalisi juga menyoroti bahwa penegak hukum sering melakukan konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tersangka yang berpotensi menciptakan trial by the press, namun di sisi lain ketika pihak yang diberitakan melakukan pembelaan melalui media justru dipidana dengan pasal obstruction of justice.

Roy Pakpahan menekankan bahwa fakta-fakta persidangan tidak membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. “Termasuk kalau tadi disebutkan fakta-fakta persidangan itu sangat tidak terbukti bahwa kasus ini adalah perbuatan pidana yang memenuhi syarat material maupun formil. Nah kita ingin dengan hakim punya pandangan, punya Amicus Curiae ini dia bisa mengingat bahwa ternyata di dalam Amicus Curiae yang kami ajukan ini, itu semuanya menyangkut hal-hal penting yang menyangkut apa yang disebut tidak boleh mengkriminalisasi pers. Nah itu intinya. Itu aja. Jadi kalau pers itu dikriminalisasi berarti pilar keempat demokrasi itu kan pers. Ya berarti kita mau ke mana lagi nih kalau pers dikriminalisasi seperti ini. Jadi kami sangat berharap Majelis Hakim yang mulia bisa mempertimbangkan bahwa pengadilan terhadap kasus Tian ini akan berwujud menjadi kriminalisasi pers kepada teman-teman yang lain,” katanya.

Dalam dokumen setebal 15 halaman itu, koalisi juga mengutip teori pers dari karya klasik Four Theories of the Press yang membedakan teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers tanggung jawab sosial, dan teori pers komunis. Indonesia pasca-Reformasi 1998 disebut telah memilih menganut teori pers tanggung jawab sosial yang memberikan kebebasan pers dengan tetap menjunjung tanggung jawab profesional. Konsep pers sebagai pilar keempat demokrasi atau the fourth estate yang diintrodusir Edmund Burke pada akhir abad ke-18 juga dikemukakan sebagai landasan bahwa pers memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum, berperan sebagai penyambung aspirasi rakyat, menjamin akuntabilitas publik, serta berfungsi sebagai mekanisme checks and balances.

Roy mengingatkan bahwa dirinya sendiri sebagai wartawan dengan kartu pers yang masih berlaku bisa mengalami nasib serupa. “Dan saya yakin putusan MK itu akan menjadi acuan Majelis Hakim yang mulia dalam kasus saudara Tian ini. Dan harapannya memang begitu. Jadi kita-kita ini kan semua pekerja pers, saya juga wartawan, KTP saya wartawan masih sampai sekarang. Nah ini bisa terjadi sama saya juga kriminalisasi ini, sama kita-kita semualah di sini. Karena itu saya ingin ini kasus terakhir, nggak ada lagi nih kriminalisasi terhadap pers. Hanya dengan ini kita punya marwah nih teman-teman kita wartawan punya marwah untuk menjaga kedaulatan dan kemerdekaan pers. Nah pers itu harus independen dari apa pun sehingga kita berjarak, bisa melakukan tugas sebagai pilar keempat demokrasi,” tandasnya.

Koalisi dalam amicus curiae memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali, di mana Undang-Undang Pers sebagai ketentuan khusus harus didahulukan dari ketentuan umum. Mereka juga meminta hakim menjunjung prinsip kemerdekaan pers sebagai amanat Reformasi 1998 dan memberikan putusan yang tidak menimbulkan preseden buruk berupa kriminalisasi kegiatan jurnalistik di masa mendatang. “Harapannya, kita minta saudara Tian dibebaskan tanpa syarat, bebas murni. Pasti karena apa? Unsurnya nggak terpenuhi. Kan bisa di pembuktian nanti bisa dilihat, dan ini juga menjadi pertimbangan hakim. Jadi kita ingin saudara Tian itu bebas murni karena kebebasan saudara Tian ini adalah kebebasan untuk insan pers, untuk kita semua yang dijamin oleh undang-undang dan tidak bisa dikriminalisasi dengan sangkaan-sangkaan yang tentu bisa dibuktikan secara sahih,” pungkas Roy Pakpahan.

Related posts

Leave a Reply