Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo Terseret Kasus Dugaan Manipulasi Pajak

JAKARTA, Dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo, kembali menjadi sorotan setelah terseret dalam penyidikan dugaan tindak pidana manipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Suryo Utomo sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, mengatakan Suryo dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan rekayasa kewajiban pajak oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (26/11/2025), Jampidsus juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah.

Read More

“Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Selain Ken, empat nama lain juga masuk daftar cegah, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum. Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Meski sejumlah langkah penyidikan sudah dilakukan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi, Kejagung belum mengungkap secara rinci duduk perkara dugaan permainan pajak tersebut.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih tidak berkomentar panjang mengenai kasus tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Kejagung.

“Ini kan kasus tax amnesty, mungkin ada beberapa penilaian yang tidak terlalu akurat, saya tidak tahu. Nanti biar Pak Jaksa Agung yang menjelaskan,” ujarnya seusai konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Namun, Kejagung menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan program Pengampunan Pajak (tax amnesty). “Ini tidak terkait tax amnesty,” kata Anang.

Kasus dugaan manipulasi pajak ini menjadi salah satu penyidikan besar yang tengah berjalan di Kejagung, dengan potensi menyeret sejumlah pejabat dan pegawai pajak terkait kewenangan penilaian serta pengawasan perpajakan pada periode 2016–2020.

Related posts

Leave a Reply