Eks Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Skandal Korupsi Timah

JAKARTA, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, resmi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa meyakini Bambang terlibat secara bersama-sama dalam praktik korupsi tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Read More

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Gatot Ariyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta,” tambah jaksa.

Jika harta Bambang tak mencukupi, maka akan dirampas dan dilelang guna menutupi uang pengganti. Apabila masih belum mencukupi, maka diganti dengan 2 tahun kurungan.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, antara lain tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta kerugian besar yang mencakup kerusakan lingkungan secara masif. Di sisi lain, Bambang tidak menunjukkan penyesalan, meski tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.

Tak hanya Bambang, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain: mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto. Keduanya tidak dikenakan uang pengganti.

Alwin dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Sementara Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sebelumnya, Bambang Gatot Ariyono didakwa menyetujui revisi RKAB PT Timah tanpa kelengkapan dokumen yang semestinya. Ia juga disebut menerima uang Rp 60 juta dan berbagai fasilitas lainnya.

“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM secara melawan hukum menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah padahal masih terdapat kekurangan, yakni studi amdal dan studi kelayakan,” jelas jaksa dalam persidangan (30/12/2024).

Jaksa juga menyatakan bahwa Bambang memfasilitasi kerja sama pengolahan dengan smelter swasta yang mengambil bijih timah dari penambangan ilegal. Kerja sama itu bahkan tidak dicantumkan dalam studi kelayakan dan RKAB PT Timah tahun 2019.

Dalam dakwaan disebutkan, Bambang mendapat Rp 60 juta serta sponsorship kegiatan golf, door prize iPhone 6 senilai Rp 12 juta, dan jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.

“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah, berupa uang Rp 60 juta; sponsorship kegiatan golf tahunan berupa door prize tiga unit iPhone 6 dan tiga jam Garmin,” pungkas jaksa.

Related posts

Leave a Reply