Rencana penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam proses penghitungan suara, dipercaya mampu mengurangi potensi tindak kecurangan dalam pilkada serentak 2020.
“Ketika e-rekap diterapkan, kecurangan yang kemarin terjadi, ketidaksengajaan rekapitulasi, baik itu menjumlah dan mengurangi, maka bisa di-‘reduce’,” kata Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Widiyono Agung di Batam, Minggu.
Dengan e-rekap, maka diharapkan perhitungan suara lebih terbuka, sehingga kasus-kasus kesalahan penghitungan, seperti yang diajukan ke MK dalam pemilu sebelumnya dapat diminimalkan.
Di Kepri sendiri, ia mencatat terdapat sejumlah kasus terkait rekapitulasi yang diajukan ke MK, di antaranya melibatkan caleg Partai Gerindra dan PPP.
Ia menjelaskan, e-rekap adalah rekapitulasi elektronik, seperti yang biasa dikerjakan PPK dan PPS secara manual.
Saat ini, KPU RI sedang menyusun regulasi pelaksanaan e-rekap. Sedangkan KPU seluruh Indonesia, memetakan TPS yang bisa menerapkan sistem itu.
“E-rekap langsung ditotal, pembanding juga muncul,” kata dia.
Bila tidak ada masalah, e-rekap bisa bisa dijadikan data untuk perhitungan suara.
Namun, bila ada masalah, maka e-rekap dijadikan data pembanding. Misalnya, apabila ada ketidakcocokan antara jumlah surat suara yang disalurkan dengan yang tercoblos, tidak sah dan sisa, maka e-rekap dijadikan pembanding.
Kemudian, apabila ada protes penghitungan suara oleh saksi, maka data e-rekap juga akan dijadikan pembanding.
“Jadi, dengan begitu, yang akan diplenokan hanya TPS yang bermasalah,” kata dia.
Dengan begitu, proses perhitungan suara diperkirakan bisa lebih cepat, bahkan hanya 1 hari.