Dukung RUU Pilkada Tidak Dilanjutkan, Demokrat Serukan Pilkada yang Jujur dan Demokratis

Foto: demokrat

JAKARTA, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, penyelenggara pemilu, serta partai politik untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 dengan cara damai, demokratis, jujur, dan adil. Ajakan ini disampaikan Benny sebagai respons atas keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang rencananya akan dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Benny menegaskan bahwa sikap Fraksi Partai Demokrat sejalan dengan keputusan pimpinan DPR RI untuk tidak melanjutkan revisi UU Pilkada ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. “Langkah ini diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang menolak revisi UU Pilkada,” ujar Benny K. Harman dalam siaran persnya, Jumat, (23/8/2024).

Read More

Fraksi Partai Demokrat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar segera menyusun Peraturan KPU yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Benny menilai bahwa aturan yang jelas dan sesuai putusan MK akan membantu memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024, berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Benny.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa rencana pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Dasco menjelaskan bahwa Pilkada 2024 akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini berdampak langsung pada proses pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024.

“Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan,” tulis Dasco dalam akun media sosial pribadinya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dengan keputusan ini, Dasco menegaskan bahwa Pilkada 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa revisi UU Pilkada, mencerminkan respons positif atas aspirasi masyarakat yang menginginkan demokrasi yang lebih inklusif dan transparan.

 

Related posts

Leave a Reply