DPRD Legislatif Daerah, Bukan Bagian Pemerintahan

BALI, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), Soekarwo, mengingatkan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan hukum tata negara sesuai konstitusi UUD 1945. Hal ini dikemukakan Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo, saat menjadi nara sumber Seminar Sinergitas Nasional Anggota DPRD Se-Indonesia dengan tema “Kedudukan Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Pada Saat Ini” di Hotel Westin, Nusa Dua Bali, Jumat (6/11/2020).

“DPRD baik propinsi, kabupaten maupun kota, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat. Mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah. DPRD juga memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Oleh karena itu meletakan fungsi DPRD menjadi quasi eksekutif adalah bertentangan dengan UUD 1945,” kata Pakde Karwo, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara Indonesia (APHTN-HAN).

Read More

Pakde Karwo menjelaskan fungsi dan peran wakil rakyat diatur dalam sejumlah pasal di UUD 1945 diantaranya pada bab II pasal 2 dan pasal 3, kemudian bab VI pasal 18 ayat 1 hingga 7 , kemudian bab VII pasal 20, 20A, 21, 22 dan pada bab VII A pasal 22D.

Untuk itu, Pakde Karwo mengusulkan agar sejumlah aturan teknis baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden harus meletakan DPRD pada ranah trias politika di legislatif. “Perlu konsitensi penekanan kemurnian pelaksanaan hukum tata negara menurut UUD 1945,” kata Pakde Karwo.

Narasumber lain dalam seminar ini adalah anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti.
Seminar yang dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten se-Indonesia ini juga menghadirkan tiga nara sumber lain yang hadir secara virtual yaitu Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan , Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.

Ketua Panitia Seminar yang juga Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Istu Hari Subagio mengemukakan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. “Kami berharap seminar ini bisa memberikan pandangan baru terhadap perspektif otonomi daerah dan desentralisasi,” kata Istu.

Related posts

Leave a Reply