JEMBER, Semua fraksi di DPRD Jember, Jawa Timur menyatakan persetujuannya untuk menggunakan hak menyatakan pendapat atas temuan dan laporan pelanggaran diduga telah dilakukan Bupati Jember Faida.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Jember Tabroni memaparkan laporan kerja hingga rekomendasinya dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Jember, Jumat malam.
Setelah mendengarkan laporan hasil penyelidikan Pansus Angket DPRD Jember itu, masing-masing fraksi melalui juru bicaranya menyatakan pandangan akhir fraksi atas hasil hak angket tersebut, dan seluruh fraksi di DPRD Jember menerima hasil penyelidikan itu, bahkan setuju untuk menaikkan menjadi hak menyatakan pendapat.
“Kami Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) mengusulkan dan mengajak semua fraksi di DPRD Jember utnuk gunakan hak lebih tinggi, yakni hak menyatakan pendapat atau dimakzulkan,” kata juru bicara Fraksi GIB Jember Ardi Pujo Prabowo di Jember.
Menurutnya penggunaan hak menyatakan pendapat tersebut memiliki alasan yang kuat karena banyaknya temuan dan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida.
“Kami mengajak anggota dewan di semua fraksi di DPRD Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat,” ujar politikus Partai Gerindra Jember itu pula.
Anggota Fraksi PAN dan Demokrat Agusta Jaka Purwana mengaku telah menerima laporan yang disampaikan oleh Pansus Angket DPRD Jember.
“Kami juga sepakat untuk meningkatkan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat, karena banyak sekali kecurangan yang telah dilakukan oleh pihak eksekutif,” katanya pula.
Setelah mendengarkan pandangan akhir masing-masing fraksi di DPRD Jember, pimpinan DPRD Jember mengesahkan keputusan DPRD Jember perihal hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Jember.
Sesuai aturan, pemakaian hak menyatakan pendapat harus diusulkan oleh minimal 10 orang anggota dewan dan lebih dari 1 fraksi, sehingga banyak anggota dewan yang terpaksa harus antre untuk membubuhkan tanda tangan. (ant)