JAKARTA, Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Jakarta pada Senin (29/9), dengan alasan rencana relokasi dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat membacakan kesimpulan rapat.
Komisi XIII DPR juga menyoroti pendekatan aparat keamanan dalam penyelesaian konflik agraria. Mereka meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk tidak menempatkan TNI maupun Polri secara langsung berhadapan dengan masyarakat dalam penanganan konflik lahan di kawasan TNTN.
Dalam rapat yang dihadiri berbagai pihak, Komisi XIII DPR mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya, guna memastikan penuntasan dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.
Lebih jauh, Komisi XIII menyatakan akan mengawal penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah dan hutan di Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, yang akan dibentuk pada sidang paripurna DPR tanggal 2 Oktober 2025.
“Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kemenkumham serta penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan melalui Pansus Konflik Agraria,” ujar Sugiat.
Rapat dengar pendapat tersebut turut menghadirkan sejumlah tokoh penting seperti Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham Munafrizal Manan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dan Ketua LPSK Achmadi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari Provinsi Riau juga hadir menyampaikan langsung berbagai keluhan warga.
Dalam pemaparannya, Komnas HAM menegaskan terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM di kawasan TNTN, terutama terkait hak atas pendidikan anak dan kebebasan warga negara.
Perwakilan masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon, menyambut baik sikap DPR yang menolak relokasi dan mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan yang adil dan manusiawi.
“Harapan kami, pemerintah, khususnya Presiden, mendengar keluhan masyarakat yang menolak relokasi. Kami ingin solusi yang bermartabat, bukan intimidasi,” ucap Wandri.
Dalam forum tersebut, warga Riau melaporkan dugaan intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan akses ke wilayah tempat tinggal dan lahan pertanian mereka di sekitar TNTN. Laporan ini memperkuat temuan Komnas HAM terkait pelanggaran hak sipil dan ekonomi masyarakat adat dan lokal.
Komisi XIII DPR menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria dan pelanggaran HAM di Riau harus dijadikan prioritas nasional. Mereka berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas melalui mekanisme parlemen dan hukum.