DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Uji Proses Pemilihan Hakim MK, Soroti Polemik Adies Kadir

Ilustrasi, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk proses pencalonan Adies Kadir.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Read More

“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku? Setuju,” ujar Puan di sela Rapat Paripurna DPR ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (19/2/2026).

Komisi III DPR juga meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam beleid tersebut, tugas MKMK dibatasi pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan pada proses pemilihan oleh lembaga pengusul.

Selain itu, Komisi III merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelusuran atas seluruh tahapan pencalonan yang menjadi perhatian publik.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna,” ujar Nazaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di MK menggantikan Arief Hidayat menuai polemik di kalangan pakar hukum tata negara. Sorotan muncul antara lain akibat pernyataan Adies yang dinilai keliru terkait tunjangan perumahan.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai terpilihnya Adies berpotensi menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik DPR dalam tubuh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bivitri, indikasi tersebut dapat dilihat dari sejumlah aspek. Pertama, pola yang disebut memiliki kemiripan dengan praktik di beberapa negara yang kekuasaannya cenderung tidak ingin diawasi oleh lembaga yudikatif.

Ia mencontohkan praktik di Hungaria, Venezuela, dan Pakistan, yang dalam literatur disebut sebagai bagian dari fenomena autocratic legalism atau legalisme otokratis.

Kedua, DPR sebelumnya telah memilih Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Namun, DPR kemudian mengumumkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir dan mengesahkannya sebagai hakim konstitusi.

Ketiga, Bivitri menyoroti rekam jejak Adies yang dinilai belum memenuhi kriteria negarawan sebagaimana disyaratkan bagi hakim konstitusi.

Meski demikian, DPR menegaskan proses pemilihan telah berjalan sesuai mekanisme konstitusional dan tidak melanggar ketentuan etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply