JAKARTA, Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan harus memberikan perhatian serius pada pengembangan infrastruktur dasar sebagai faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin (17/2), Novita mengungkapkan bahwa sektor pariwisata memiliki keterkaitan erat dengan sektor lain, dan pembangunan infrastruktur yang memadai adalah salah satu elemen yang tak boleh terabaikan dalam RUU Kepariwisataan. Menurutnya, terbatasnya akses ke destinasi wisata akibat infrastruktur yang buruk bisa menjadi penghambat utama bagi pertumbuhan jumlah wisatawan.
“Jika akses terbatas, pertumbuhan jumlah wisatawan akan terhambat. Infrastruktur dasar harus mendapatkan perhatian serius dalam UU Kepariwisataan karena itu adalah fondasi bagi sektor pariwisata,” kata Novita.
Novita juga menyoroti salah satu tantangan besar dalam sektor ini, yakni tingginya harga tiket pesawat domestik yang dinilai menghalangi pergerakan wisatawan lokal. Dia mencontohkan, harga tiket pesawat pulang-pergi dari Jakarta ke Papua yang hampir setara dengan biaya perjalanan umrah, sebuah kendala besar bagi wisatawan domestik yang ingin menjelajahi berbagai destinasi wisata di dalam negeri.
“Regulasi dalam RUU Kepariwisataan harus mencakup solusi untuk meningkatkan keterjangkauan perjalanan wisatawan dalam negeri,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Novita mengingatkan bahwa RUU Kepariwisataan juga harus memberikan solusi konkret untuk pengembangan sektor pariwisata secara menyeluruh, termasuk meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara. Salah satu langkah penting, menurutnya, adalah pengalokasian anggaran kepariwisataan yang jelas dalam rencana pembangunan nasional maupun daerah. Ia menekankan bahwa tanpa adanya kejelasan dalam pendanaan, program-program pengembangan pariwisata akan sulit terealisasi.
“Pengalokasian anggaran untuk kepariwisataan dalam rencana pembangunan nasional dan daerah perlu diperhatikan. Tanpa pendanaan yang jelas, program kepariwisataan hanya akan menjadi wacana,” ujar Novita.
Novita optimis bahwa dengan regulasi yang jelas dan pembangunan infrastruktur yang memadai, sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang pesat dan menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara. RUU Kepariwisataan yang komprehensif, menurutnya, adalah langkah penting untuk mewujudkan potensi besar sektor ini.
Penyusunan RUU ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan daya tarik pariwisata Indonesia, memperkuat perekonomian, dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.