JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi memulai proses pembentukan Undang-Undang (UU) Angkutan Online sebagai respons atas desakan dan keluhan yang selama ini disampaikan oleh para driver ojek online (ojol) di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan mandat langsung dari pimpinan DPR untuk segera menyusun UU tersebut. Langkah ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para mitra pengemudi transportasi daring.
“Sebelum kami mendengarkan masukan teman-teman, perlu kami sampaikan kami sudah dapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan Undang-Undang Angkutan Online,” ujar Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para driver ojol di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Lasarus menjelaskan bahwa pembentukan UU ini tidak akan dilakukan hanya oleh Komisi V saja, melainkan akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan lintas komisi DPR. Hal ini mengingat pengawasan terhadap angkutan online melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
- Kementerian Perhubungan (mitra Komisi V DPR) mengawasi sektor transportasi.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (mitra Komisi I) mengawasi sistem aplikasi.
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (mitra Komisi IX) mengatur hubungan kerja mitra driver.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (mitra Komisi XI) mengawasi sistem pembayaran.
“Saya bahkan berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus, bukan Panja Komisi V. Kita akan tunggu keputusan resminya dari pimpinan DPR,” tegas Lasarus.
Dalam forum tersebut, Lasarus juga meminta para mitra driver untuk memberikan kepercayaan penuh kepada DPR dalam menyusun regulasi ini. Ia menjamin bahwa setiap pasal yang akan dibahas akan melibatkan konsultasi terbuka dengan para mitra pengemudi.
“Jangan khawatir, seluruh pasal dan ayat yang akan kita bahas nanti akan dikonsultasikan dengan teman-teman. Supaya UU ini benar-benar mencerminkan kepentingan bersama, bukan kepentingan segelintir pihak,” katanya.
Langkah DPR ini disambut positif oleh para driver ojol, yang dalam beberapa waktu terakhir menyuarakan tuntutan mereka, termasuk soal pembagian tarif, perlindungan kerja, dan kejelasan status hubungan kerja dengan platform.