DPR Sebut Kasus Selebgram Nabilah O’Brien Dihentikan, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan

Ilustrasi Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan perkara hukum yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, telah dihentikan. Penghentian perkara dilakukan setelah kedua pihak yang berseteru sepakat mencabut laporan masing-masing.

Habiburokhman mengatakan informasi tersebut diperoleh DPR dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pencabutan laporan dilakukan oleh Nabilah O’Brien serta pasangan suami-istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu.

Read More

“Komisi III mengirimkan anggotanya juga untuk mengawal proses ini ke Mabes Polri kemarin agar diselesaikan dengan baik. Kedua belah pihak akhirnya mencabut laporan. Jadi tadi posisinya memang dikatakan teman-teman tidak memenuhi unsur,” kata Habiburokhman kepada awak media, Senin (9/3/2026).

Kasus ini bermula ketika Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu melaporkan Nabilah O’Brien atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang dibuat Nabilah di media sosial yang menuduh pasangan suami-istri tersebut melakukan pencurian di restoran miliknya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nabilah kemudian melaporkan balik Zendhy dan Evi dengan tuduhan pencurian.

Komisi III DPR pada Senin juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas kasus tersebut. Dalam rapat itu, DPR menyampaikan sejumlah kesimpulan terkait penanganan perkara tersebut.

Pertama, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan ujaran maupun pencemaran nama baik, agar berpedoman pada ketentuan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang jelas dan tidak terbantahkan.

Kedua, Komisi III DPR menilai Nabilah O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau mencemarkan nama baik pihak lain.

Ketiga, DPR mendukung pencabutan status tersangka terhadap Nabilah O’Brien serta penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan pihak mana pun.

Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi III DPR memang kerap menggelar RDPU terkait sejumlah kasus yang viral di media sosial.

DPR menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif untuk memastikan kinerja aparat penegak hukum berjalan secara adil serta sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2026.

Related posts

Leave a Reply