DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, 292 Anggota Hadir di Paripurna

Ilustrasi, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (25/11/2025). Pengesahan berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dengan kehadiran 292 anggota dewan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Read More

Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, memaparkan hasil pembahasan tingkat I sebelum pengesahan dilakukan. Ia menyebutkan sejumlah substansi penting dalam regulasi baru tersebut.

“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” ujar Endipat dalam laporannya.

Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi mengenai pengesahan RUU tersebut. Para anggota Dewan kemudian menyatakan persetujuan secara bulat.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para anggota serentak.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara bersama pemerintah telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tahap paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI pada Rabu (17/9), setelah Panitia Kerja (Panja) menyampaikan hasil pembahasan mereka.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memiliki kerangka hukum baru yang mengatur pemanfaatan, pengawasan, serta keamanan ruang udara nasional.

Related posts

Leave a Reply