DPR Sahkan RKUHAP, Era Baru Pembaruan Hukum Acara Pidana Dimulai

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini menandai fase baru pembaruan hukum acara pidana setelah melalui rangkaian pembahasan panjang antara pemerintah dan legislatif.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Sebelum pengesahan, DPR mendengarkan laporan Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyampaikan hasil pembahasan Panitia Kerja RKUHAP. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga RKUHAP resmi ditetapkan menjadi UU.

Read More

Puan menegaskan bahwa seluruh substansi dalam KUHAP baru telah final. Ia meminta masyarakat tidak terpancing oleh informasi keliru yang beredar di ruang publik.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira sudah cukup jelas. Jadi, hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman bisa kita luruskan bersama,” ujarnya.

14 Pilar Pembaruan

Selama pembahasan, Panitia Kerja RKUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi dasar pembaruan hukum acara pidana. Substansi tersebut meliputi penyelarasan hukum acara dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta penyesuaian nilai-nilai hukum acara dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Selain itu, pembaruan juga menegaskan diferensiasi fungsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta pemimpin masyarakat. Penguatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum menjadi salah satu poin pokok yang diatur.

RKUHAP turut memberikan perhatian lebih pada perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia. Mekanisme keadilan restoratif dan perlindungan disabilitas dalam seluruh tahapan pemeriksaan juga dipertegas.

Di sisi lain, aturan mengenai upaya paksa diperbarui untuk menjamin asas due process of law. RKUHAP juga mengenalkan mekanisme baru, seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi, serta pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi secara lebih komprehensif.

Substansi lainnya adalah pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan. Modernisasi hukum acara pidana menjadi pilar terakhir, dengan tujuan menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan melakukan penyesuaian agar implementasi aturan dapat berjalan optimal.

Related posts

Leave a Reply