DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Minerba Sebagai Usul Inisiatif

Ilustrasi

JAKARTA, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

“Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Read More

Keputusan ini diambil setelah setiap fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang memimpin rapat paripurna. Proses ini dilakukan secara berurutan, mulai dari fraksi dengan jumlah kursi terbanyak hingga yang paling sedikit, guna mempercepat pengambilan keputusan.

“Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?” tanya Dasco, yang kembali disetujui oleh peserta rapat.

RUU Minerba perubahan keempat ini bersifat kumulatif terbuka. Hal tersebut mengacu pada empat kali uji materi terhadap Undang-Undang Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana dua di antaranya dikabulkan bersyarat oleh MK.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU ini pada Senin (20/1) untuk diajukan ke agenda rapat paripurna. Substansi perubahan mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pemberian Prioritas bagi UKM: Usaha kecil dan menengah (UKM) akan mendapatkan prioritas untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare.
  2. Pemberian Wilayah Izin kepada Ormas Keagamaan: RUU ini juga membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan.
  3. Dukungan untuk Perguruan Tinggi: Perguruan tinggi akan diberikan kesempatan untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan guna mendukung penelitian dan pengembangan.

Pengesahan RUU ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk menyesuaikan regulasi di sektor pertambangan dengan kebutuhan hukum dan tuntutan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih inklusif dan berpihak pada pengembangan sektor UKM, pendidikan, serta ormas keagamaan.

Related posts

Leave a Reply