JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Kamis (20/3). Selain Puan, turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa dalam rapat tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat serempak.
Dengan disahkannya revisi ini, sejumlah perubahan penting dalam UU TNI kini berlaku. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah perubahan pada Pasal 47, yang mengatur tentang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
Dalam UU TNI yang lama, Pasal 47 menyebutkan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dengan adanya revisi ini, prajurit TNI aktif kini diperbolehkan untuk menjabat di 14 kementerian/lembaga sipil.
Kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah yang memiliki kaitan dengan bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, kesekretariatan negara, intelijen negara, serta lembaga terkait lainnya, seperti Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, hingga lembaga penanggulangan bencana dan terorisme.
Namun, jika prajurit TNI aktif ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga ini, mereka tetap harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Perubahan selanjutnya terdapat pada Pasal 53 terkait batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Dalam UU TNI sebelumnya, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Dengan revisi ini, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) menyebutkan bahwa batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, sedangkan untuk perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun. Perwira tinggi dengan bintang 1 dapat pensiun hingga usia 60 tahun, bintang 2 hingga 61 tahun, dan bintang 3 hingga 62 tahun. Sementara itu, perwira tinggi dengan bintang 4 dapat pensiun hingga usia 63 tahun, dan batas usia ini bisa diperpanjang maksimal dua kali, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, revisi ini juga menambahkan beberapa tugas baru bagi TNI, yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16). Pasal ini mengatur mengenai tugas TNI dalam membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Perubahan-perubahan ini menunjukkan bahwa UU TNI yang baru bertujuan untuk menyesuaikan TNI dengan kebutuhan perkembangan zaman, khususnya dalam aspek politik, keamanan, dan teknologi.
Revisi UU TNI ini telah menimbulkan berbagai reaksi, baik dari kalangan politisi maupun masyarakat. Sebagian pihak menyambut baik perubahan tersebut, sementara yang lainnya mengkritik dampaknya terhadap demokrasi dan reformasi.