JAKARTA, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa perguruan tinggi yang ingin mengelola lahan tambang diwajibkan memiliki badan usaha. Ketentuan ini mengikuti pola yang diterapkan pada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
“Ya, tentu (harus memiliki badan usaha). Sekarang kami sedang membahas hal ini,” ujar Ahmad Doli di sela rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Doli menjelaskan, pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola serupa. Namun, prioritas pengelolaan lahan tambang antara kedua pihak masih menjadi bahan diskusi.
“Nanti akan kami bahas siapa yang lebih diutamakan, apakah institusi ormas atau perguruan tinggi langsung. Semuanya harus berbadan hukum,” kata Doli.
Baleg DPR RI juga tengah merumuskan pasal tambahan dalam UU Minerba, yaitu Pasal 51A, yang mengatur pemberian WIUP kepada perguruan tinggi secara prioritas dengan sejumlah persyaratan.
Dalam revisi UU Minerba, Baleg DPR RI mengusulkan beberapa ketentuan baru:
- Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas.
- Pasal 51A ayat (2): Perguruan tinggi yang mengelola tambang harus memiliki akreditasi minimal B.
- Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Doli menambahkan bahwa revisi ini masih dalam tahap usulan inisiatif DPR. Diskusi lebih lanjut akan melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan saran.
“Besok kami akan mengundang pihak-pihak yang dapat memberikan pertimbangan,” ujar Doli.