Rp 300 Triliun Diatur lewat Diskresi Presiden, Termasuk Proyek Infrastruktur dan Penanganan Sampah Daerah
JAKARTA, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti lonjakan alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dalam Rancangan APBN 2026 yang mencapai Rp 525 triliun. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 258 triliun.
Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (21/8/2025), Dolfie mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran jumbo tersebut. Ia menegaskan bahwa DPR tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan rinci alokasi BA BUN sebagaimana sebelumnya.
“Rp 525 triliun ini digunakan sendiri, direncanakan sendiri, digunakan sendiri oleh pemerintah. Tanpa dibahas bersama DPR. Katanya kita mau transparan, akuntabel, tertib. Nah ini yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Dolfie.
Ia mencontohkan bahwa biasanya anggaran BA BUN digunakan untuk kompensasi subsidi energi seperti listrik dan BBM dengan kisaran Rp 200 triliun. Maka dari itu, sisanya yang mencapai Rp 300 triliun dinilai belum jelas peruntukannya.
“Kita perlu tahu rambu-rambunya. Jangan sampai dana sebesar itu tidak punya aturan main yang disepakati bersama,” tambahnya.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sebagian besar dari BA BUN memang terkait dengan diskresi presiden, terutama untuk program strategis yang masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres).
“Kami memahami dan mencatat pandangan Pak Dolfie, dan itu akan kami operasionalkan dalam prioritas program presiden,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa rincian penggunaan dana tersebut sudah tercantum, termasuk untuk pembangunan infrastruktur jalan, proyek daerah tertinggal, dan bahkan pengelolaan sampah yang akan diambil alih pusat karena stagnasi di level daerah.
“Banyak yang kita ambil alih karena kita melihat tidak terjadi progress. Tapi saya rasa transparansi tetap akan kita perhatikan,” ujarnya.
Wacana penggunaan anggaran ratusan triliun secara langsung oleh pemerintah pusat tanpa keterlibatan legislatif memicu kekhawatiran mengenai check and balance dalam sistem anggaran negara.
Para pengamat fiskal menilai bahwa meski diskresi presiden diatur dalam hukum, pemerintah tetap wajib menyampaikan rencana penggunaan dana secara terbuka agar menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) adalah pos anggaran dalam APBN yang digunakan untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak langsung, seperti subsidi, kompensasi energi, cadangan pembiayaan, dan belanja tak terduga.
Karena sifatnya fleksibel dan bisa digunakan lintas sektor, pengelolaan BA BUN kerap menuai perhatian publik, terutama jika nilainya melonjak drastis seperti dalam RAPBN 2026 ini.