JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi III DPR mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai tahap awal pembahasan regulasi tersebut.
Dasco mengatakan, saat ini Komisi III telah melakukan pengumpulan bahan dan kajian awal sebelum masuk ke tahap penyusunan resmi.
“Komisi III DPR saat ini sudah melakukan belanja masalah dan sedang menyusun draf naskah akademik serta RUU,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan sesuai komitmen DPR, yakni setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, substansi RUU tersebut juga akan diselaraskan dengan regulasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
“RUU ini juga akan dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.
Dasco menambahkan, DPR akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan sebelum masuk tahap pembahasan bersama pemerintah.
Setelah itu, DPR juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU prioritas lainnya, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” kata Budi, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.







