JAKARTA, Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah. Dalam rapat perdana yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7), DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah serta membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU KUHAP yang baru ini mencakup 334 pasal, dan mengandung 10 substansi pokok baru sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan sistem hukum nasional dan internasional.
“Dari total pasal tersebut, ada beberapa substansi baru yang akan dimuat. Setidaknya ada 10 poin substansi pokok baru,” jelas Habiburokhman dalam rapat di Ruang Komisi III DPR RI.
RUU KUHAP ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
10 Substansi Pokok Revisi KUHAP:
-
Penyesuaian dengan KUHP baru, yang mengedepankan prinsip restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
-
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi dalam proses peradilan.
-
Peningkatan peran advokat untuk menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana.
-
Perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
-
Reformasi mekanisme upaya paksa dan kewenangan penyidik, berdasarkan prinsip HAM dan due process of law.
-
Pengaturan menyeluruh terhadap upaya hukum, termasuk banding dan kasasi.
-
Penguatan prinsip check and balances, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
-
Penyesuaian dengan konvensi internasional, seperti UNCAC dan ketentuan perlindungan HAM.
-
Modernisasi sistem hukum acara pidana, dengan pemanfaatan teknologi informasi, serta prinsip cepat, sederhana, dan transparan.
-
Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum, agar lebih setara dan terkoordinasi.
Revisi KUHAP ini dianggap sebagai langkah strategis dalam reformasi hukum nasional, sejalan dengan disahkannya KUHP baru yang lebih modern dan inklusif. DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan rampung sebelum akhir 2025, agar penerapan aturan baru bisa dimulai pada awal tahun berikutnya.
Habiburokhman menekankan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki proses hukum pidana di Indonesia agar lebih berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, dan respon terhadap tantangan zaman.