DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Transfer Data ke AS, Soroti Kesiapan UU PDP

JAKARTA, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru melakukan transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS), mengingat kesiapan regulasi dan kelembagaan perlindungan data di Indonesia dinilai belum optimal.

TB Hasanuddin menegaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki lembaga perlindungan data pribadi yang operasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Read More

“Berdasarkan Undang-Undang PDP, transfer data antarnegara harus memenuhi ketentuan, termasuk kedua negara memiliki lembaga perlindungan data pribadi,” kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 56 UU PDP, disebutkan bahwa pengendali data wajib memastikan negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Jika tidak terpenuhi, lanjut dia, maka harus ada jaminan perlindungan yang mengikat atau persetujuan langsung dari subjek data.

“Jika kesetaraan tidak terpenuhi, harus ada jaminan perlindungan yang memadai atau persetujuan dari pemilik data,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

TB Hasanuddin juga menyoroti bahwa Amerika Serikat hingga kini belum memiliki regulasi perlindungan data yang komprehensif di tingkat federal atau bersifat nasional.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan serius dalam menilai kesetaraan sistem perlindungan data antara kedua negara.

“Kalau tidak setara, maka transfer data harus dilakukan secara individual dengan izin dari subjek data,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebelum melangkah ke kerja sama internasional terkait transfer data.

Menurut TB Hasanuddin, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memastikan tata kelola dan pengawasan perlindungan data berjalan efektif.

“Harus ada Perpres yang mengatur lembaga itu. Sebaiknya kita selesaikan dulu di dalam negeri, baru kemudian bicara transfer data ke negara lain,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa data pribadi mencakup informasi sensitif, mulai dari data kesehatan hingga aspek keamanan dan pertahanan negara, sehingga memerlukan perlindungan maksimal.

Dengan demikian, TB Hasanuddin menekankan agar setiap kebijakan transfer data antarnegara tetap mengacu pada ketentuan UU PDP serta mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga kedaulatan dan keamanan data warga negara Indonesia.

“Data pribadi dilindungi undang-undang, dan transfer antarnegara harus mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply