DPR Gelar Paripurna, Sahkan APBN 2026 dan Putuskan Sejumlah Nama Calon Pejabat Publik

Ilustrasi, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (23/9/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan memuat lima agenda utama yang menyentuh bidang anggaran, legislasi, serta pengisian jabatan strategis lembaga negara.

Dalam pembukaannya, Puan menegaskan bahwa rapat paripurna kali ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan kerja-kerja kelembagaan di tahun mendatang.

Read More

Agenda pertama yang dibahas dan disahkan adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. RUU APBN ini sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah dan DPR melalui Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi terkait.

Agenda berikutnya menyangkut ranah legislasi nasional. DPR menerima laporan dari Badan Legislasi (Baleg) mengenai hasil pembahasan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Terdapat tiga dokumen yang dilaporkan dan kemudian disetujui: Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, serta Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Selanjutnya, DPR juga mengambil keputusan atas laporan dari Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung. Uji kelayakan telah dilakukan sebelumnya, dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna menjadi langkah formal akhir dari proses seleksi.

Pada saat yang sama, DPR juga menetapkan nama-nama calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan hasil fit and proper test yang dilaporkan oleh Komisi XI DPR RI. LPS memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sehingga penetapan calon anggota lembaga ini menjadi perhatian khusus.

Adapun agenda terakhir, DPR menerima dan menetapkan laporan dari Komisi XII DPR mengenai hasil uji kelayakan terhadap calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk masa jabatan 2025–2029. Keputusan ini turut menandai penyegaran struktur lembaga pengatur energi nasional.

Di luar lima agenda utama tersebut, Puan juga mengumumkan sejumlah surat yang masuk dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR. Surat-surat tersebut mencakup berbagai urusan kelembagaan dan legislasi. Beberapa di antaranya adalah surat mengenai pengajuan calon anggota Dewan Komisioner LPS, Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri, RUU tentang Hukum Perdata Internasional, serta permohonan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara sahabat.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan surat terkait RUU atas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tak hanya dari Presiden, DPR juga menerima beberapa surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat-surat tersebut antara lain berisi penyampaian hasil keputusan DPD, pertimbangan terhadap RUU APBN 2026, serta daftar RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025.

Related posts

Leave a Reply