Pembayaran Upah Harus Adil, Bisa Non-Tunai Asal Tidak Merugikan Pekerja
JAKARTA, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, mendorong adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini dinilai penting agar hak-hak pekerja rumah tangga diatur secara tegas dan tidak hanya disebut secara umum.
Pernyataan ini disampaikan Habib saat pembahasan lanjutan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR terhadap RUU tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Karena upah ini masih masuk dalam ketentuan umum, saya sarankan selanjutnya ada pasal khusus tentang upah,” kata Habib Syarief, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Habib juga mengusulkan agar bentuk pembayaran upah tidak hanya berupa uang, tetapi juga bisa berbentuk barang, jasa, pendidikan, pelatihan, atau manfaat lain yang langsung memberikan keuntungan bagi pekerja rumah tangga. Namun, ia menekankan bahwa bentuk non-tunai ini harus diatur rinci dan memenuhi prinsip keadilan.
“Harus disetujui secara sukarela, layak untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan dihitung setara dengan standar pekerjaan jika dikonversikan dalam bentuk uang,” tegasnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja menjadi dasar penetapan bentuk serta besaran upah, disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terdapat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia hingga tahun 2024, mayoritas adalah perempuan. Mereka memiliki kontribusi besar dalam ekonomi rumah tangga, namun banyak yang masih bekerja tanpa kontrak kerja, jaminan sosial, ataupun standar upah layak.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2022. Namun, hingga kini, implementasi di tingkat nasional masih minim. RUU Pelindungan PRT menjadi tonggak penting untuk memperkuat posisi hukum para pekerja domestik.
RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, setelah melewati pembahasan panjang sejak pertama kali diajukan pada 2004. Baleg DPR menargetkan substansi RUU dapat disahkan sebelum masa sidang berakhir akhir tahun ini.
“Dengan adanya pasal khusus mengenai upah, kita ingin memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapat hak yang jelas, adil, dan layak,” pungkas Habib Syarief.