JAKARTA, Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi sistem tata kelola ruang laut dan industri pesisir, menyusul temuan paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku ekspor. Menurutnya, kasus ini tidak hanya mencoreng citra ekspor perikanan nasional, tapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap keamanan pangan laut Indonesia.
“Pangan laut seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional, bukan malah menimbulkan kekhawatiran,” kata Johan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10).
Ia menekankan perlunya revisi sejumlah undang-undang strategis seperti UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Pangan, agar aspek keamanan pangan berbasis risiko, termasuk risiko kontaminasi radioaktif, bisa masuk secara tegas dalam regulasi.
Johan menyoroti masih minimnya kapasitas laboratorium uji mutu di pelabuhan-pelabuhan utama. Bahkan, sebagian besar laboratorium disebut belum memiliki alat deteksi radiasi, yang sangat krusial dalam menjamin produk laut aman untuk dikonsumsi dan diekspor.
“Banyak lab kita bahkan belum punya alat deteksi radiasi. Bagaimana mau bersaing di pasar global?” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong penambahan anggaran secara signifikan untuk sektor keamanan pangan laut, yang selama ini menurutnya masih jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sektor perikanan menyumbang lebih dari 3 persen terhadap PDB Indonesia, dengan nilai ekspor mencapai lebih dari 5 miliar dolar AS per tahun. Komoditas seperti udang, tuna, dan rumput laut menjadi andalan utama untuk pasar domestik dan internasional.
Namun, Johan mengingatkan bahwa temuan Cs-137 bisa mengganggu kepercayaan pasar global jika tidak segera ditangani dengan langkah konkret dan menyeluruh.
Untuk memulihkan kepercayaan publik dan pasar internasional, Johan mengusulkan sejumlah langkah strategis: Audit menyeluruh terhadap pabrik pengolahan dan jalur ekspor produk laut. Penguatan laboratorium uji mutu sesuai standar internasional. Moratorium sementara ekspor dari wilayah pesisir yang terindikasi bermasalah. Dan edukasi luas kepada nelayan dan masyarakat soal pentingnya keamanan pangan laut.
“UUD 1945 sudah jelas, negara wajib menjamin pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Kasus Cs-137 ini menjadi pengingat keras bahwa amanah konstitusi tidak boleh diabaikan,” tegas Johan.