JAKARTA, Komisi XII DPR RI mengusulkan pembentukan Tim Pengawas Surveyor Pertambangan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba). Usulan ini muncul untuk memperketat pengawasan terhadap mekanisme verifikasi hasil tambang yang selama ini dilakukan oleh para surveyor.
Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, mengungkapkan temuan lapangan yang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap fasilitas penimbangan hasil tambang. Ia menyebutkan, dalam kunjungan ke kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), banyak alat timbang yang tidak berfungsi namun tetap digunakan tanpa kontrol memadai.
“Kasusnya, kita pernah ke IWIP. Timbangannya timbangan sendiri, bukan hanya satu-dua yang mati, tapi timbangan mati semua. Bagaimana cara kita mengontrol? Kita sedih waktu itu. Hadir di situ seperti negara itu tidak ada,” ujar Aqib dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terutama pada jalur darat membuat perdagangan komoditas tambang tidak tercatat secara komprehensif. Kondisi ini membuka ruang besar bagi manipulasi data tonase yang berpotensi merugikan negara.
“Perdagangan jalur darat yang tidak tercatat komprehensif membuka ruang sangat besar bagi praktik under reporting, dari ketidaksesuaian tonase hingga potensi kebocoran negara,” tegasnya.
Untuk menutup celah tersebut, Komisi XII DPR mengusulkan pembentukan Tim Pengawas Surveyor yang bekerja paralel dengan surveyor resmi. Tim ini diharapkan dapat memastikan proses verifikasi berjalan secara akurat, transparan, serta menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami setuju jika Komisi XII membentuk tim pengawas surveyor. Seperti di Komisi VIII ada tim pengawas haji. Kita bisa bekerja paralel agar pendapatan negara bisa lebih maksimal,” tandas Aqib.
Usulan ini menjadi sorotan setelah sebelumnya DPR mengungkap adanya praktik “surveyor nakal” yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.







