DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan di UU BUMN, Segera Disahkan di Sidang Paripurna

Ir. H. Budi Sulistyono (Kanang) mewakili Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VI menyerahkan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan tentang RUU BUMN ke Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, Sabtu (1/2/2025). Komisi VI DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU BUMN untuk segera disahkan dalam sidang paripurna yang akan datang.

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan sejumlah Menteri terkait, seperti Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretariat Negara pada Sabtu (1/2/2025). RUU ini dijadwalkan untuk segera disahkan dalam sidang paripurna DPR yang akan datang.

Ketua Panja RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, menyampaikan bahwa penyusunan draf RUU BUMN ini berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2025. Dalam pembahasan tersebut, 2.411 daftar isian masalah (DIM) dibahas, dan 2.382 DIM di antaranya telah disetujui pada 31 Januari 2025. Sebanyak 11 DIM dari total 15 DIM perubahan juga telah mendapatkan persetujuan.

Read More

11 Poin Perubahan Penting dalam RUU BUMN

Eko Hendro Purnomo menjelaskan bahwa terdapat 11 poin perubahan penting yang tercantum dalam RUU BUMN ini, antara lain:

  1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar lebih sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penambahan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU yang ada.
  3. Pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional.
  4. Pengaturan mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN.
  5. Pengaturan mengenai Business Judgment Rule.
  6. Penegasan tentang pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  7. Pengaturan sumber daya manusia untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas, masyarakat setempat, dan perempuan dalam posisi strategis.
  8. Pengaturan lebih rinci tentang pembentukan anak perusahaan BUMN yang memberikan kontribusi besar terhadap negara.
  9. Pengaturan mengenai aksi korporasi BUMN, seperti penggabungan, peleburan, dan pemisahan BUMN.
  10. Pengaturan privatisasi BUMN, dengan kriteria dan mekanisme yang menjamin manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
  11. Pengaturan terkait Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya yang akan mengawasi jalannya BUMN.

Eko menambahkan bahwa laporan hasil pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR yang akan datang untuk pengambilan keputusan final. Proses ini menjadi langkah penting untuk memperkuat dan memperbaiki sistem pengelolaan BUMN di Indonesia, dengan tujuan menjadikan BUMN yang lebih kompetitif, efisien, dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara.

Related posts

Leave a Reply