DPR dan Pemerintah Sepakati 5 Langkah Atasi Polemik PBI JKN Nonaktif, Layanan Kesehatan Tetap Jalan

Logo BPJS Kesehatan

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati lima langkah konkret untuk merespons polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan.

Read More

“Pertama, selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.

Kebijakan tersebut menjadi masa transisi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan. Selama periode tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.

“Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran APBN yang telah dialokasikan agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau kelompok yang benar-benar berhak menerima subsidi,” kata Dasco.

Kesepakatan keempat, BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Kelima, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan melalui integrasi data menuju satu data tunggal sebagai bagian dari transformasi data nasional.

Dasco menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang transformasi data nasional. Data penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN, bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan melalui usulan pemerintah daerah serta proses verifikasi dan validasi.

Ia menegaskan, alokasi PBI JKN tetap dibatasi sesuai ketentuan undang-undang, yakni sekitar 96,8 juta jiwa per tahun dan tidak mengalami penambahan. Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan bantuan kepada kelompok yang lebih memenuhi kriteria, sementara peserta yang dinonaktifkan dapat beralih ke skema mandiri atau ditopang oleh APBD daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien selama masa transisi. Ia menekankan pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti cuci darah, tetap harus dilayani.

“Selama tiga bulan ke depan ini dijamin. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers.

Menurutnya, kebijakan masa transisi tersebut diharapkan memberi waktu bagi pemerintah dan masyarakat untuk beradaptasi, sekaligus mencegah kegaduhan akibat perubahan status kepesertaan PBI JKN yang terjadi secara mendadak.

Related posts

Leave a Reply