JAKARTA, Komisi II DPR RI telah menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan serentak pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia. Pelantikan ini akan mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota yang telah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Rifqinizamy menegaskan bahwa seluruh kepala daerah yang tidak terlibat sengketa PHP akan dilantik serentak di Jakarta, yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Namun, terdapat pengecualian bagi kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga memutuskan bahwa kepala daerah yang masih menghadapi sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi akan dilantik setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Namun, jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang terlibat sengketa belum ditentukan.
Usulan Revisi Perpres
Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI juga mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini akan mencakup perubahan tentang tata cara pelantikan kepala daerah serta kemungkinan adanya modifikasi dalam hal pemberhentian kepala daerah yang terpilih.
“Revisi Perpres ini tidak hanya terkait dengan tanggal pelantikan, tetapi juga tentang perubahan lainnya, seperti modifikasi terkait dismissal dan ketentuan lainnya,” jelas Rifqinizamy.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran proses pelantikan kepala daerah terpilih yang telah melalui mekanisme Pilkada 2024. Sebagai bagian dari proses demokrasi, pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat pemerintahan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.