JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Regulasi baru tersebut ditargetkan selesai sebelum DPR memasuki masa reses pada 10 Desember 2025 atau kurang dari tiga pekan ke depan.
RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam peraturan daerah, undang-undang di luar KUHP, serta KUHP baru. Dengan demikian, seluruh aturan pemidanaan nantinya berada dalam satu sistem hukum yang selaras.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (24/11/2025).
Eddy menjelaskan empat alasan utama pembentukan RUU Penyesuaian Pidana.
Pertama, pemerintah perlu melakukan harmonisasi sistem pemidanaan dengan menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP baru.
Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh aturan pidana kurungan di berbagai regulasi harus dikonversi dan disesuaikan.
Ketiga, sejumlah ketentuan dalam KUHP masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan penulisan, kebutuhan penjelasan tambahan, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapus minimum khusus dan pidana akumulatif.
Keempat, penyelesaian ini mendesak dilakukan sebelum berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026 untuk menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, dan disparitas pemidanaan antar sektor.
Isi RUU Penyesuaian Pidana
RUU ini terdiri dari tiga bab utama:
Bab I – Penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, meliputi:
-
Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
-
Penyesuaian kategori denda mengacu pada Buku I KUHP.
-
Penataan ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.
-
Penataan ulang pidana tambahan sesuai sistem sanksi KUHP.
Bab II – Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, mencakup:
-
Pembatasan pidana denda dalam perda maksimal pada kategori ketiga sesuai KUHP.
-
Penghapusan seluruh ketentuan pidana kurungan dalam perda.
-
Penegasan bahwa perda hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma administratif dan berskala lokal guna mencegah over-regulation.
Bab III – Penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, yang mencakup:
-
Perbaikan redaksi dan teknis penulisan pasal.
-
Penegasan ruang lingkup norma.
-
Harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi memuat minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai sistem baru.
Pemerintah berharap penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana dapat memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.







