JAKARTA, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) sejak awal telah mengkritisi proses pembentukan dan substansi isi RUU Cipta Kerja yang masuk Prolegnas DPR RI.
Hal itu ditegaskan oleh Riski Ananda selaku Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-undangan dan Advokasi Kebijakan. DPP GMNI menilai RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan cita-cita dalam membuka lapangan kerja.
“Penilaian kita isi RUU Cipta kerja justru memberikan ruang sangat besar bagi kelompok pengusaha. terbukti sejak awal penyusunan RUU ini banyak melibatkan pengusaha.” Jelasnya, pada Kamis (16/07/20).
Menurut Riski, setidaknya ada lima poin yang menjadi alasan tegas penolakan DPP GMNI terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.
Pertama, RUU Cipta Kerja harus ditolak karena akan menyengsarakan buruh dan pekerja di tanah air.
Kedua, RUU Cipta Kerja sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-hak buruh dan pekerja.
Ketiga, mengancam adanya eksploitasi atau kerja rodi bagi buruh dan pekerja.
Keempat, RUU Cipta Kerja merupakan jalan mulus bagi pengusaha-pengusaha jahanam.
Dan yang terakhir, RUU Cipta Kerja dinilai merupakan produk hukum yang melanggar konstitusi.
“Selain itu, kami juga mengkritisi tidak dimuatnya sanksi pidana bagi korporasi.” Tegasnya.
Jika RUU ini tetap disahkan, DPP GMNI akan mengeluarkan instruksi kepada seluruh cabang GMNI se-Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja ini.