Oleh: Hizkia Rantung
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memikul mandat strategis untuk membangun sumber daya manusia unggul sebagai fondasi kedaulatan nasional. Pendidikan bukan sekadar hak konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, tetapi instrumen pembentukan karakter kebangsaan.
Namun polemik publik terkait perubahan kewarganegaraan anak dari penerima beasiswa negara harus dibaca sebagai alarm serius. Peristiwa ini bukan semata soal pilihan personal, melainkan indikator bahwa desain pembinaan kebangsaan dalam skema LPDP belum sepenuhnya kokoh.
Jika negara membiayai pendidikan tinggi hingga ke pusat-pusat akademik dunia, tetapi gagal memastikan komitmen ideologis penerimanya tetap berakar pada kepentingan nasional, maka yang bermasalah bukan hanya individu, melainkan arsitektur kebijakan itu sendiri.
LPDP tidak boleh direduksi menjadi sekadar subsidi mobilitas global. Ia dirancang sebagai investasi strategis bangsa. Investasi publik dalam pendidikan tinggi seharusnya melahirkan pejuang-pemikir yang memiliki kapasitas intelektual sekaligus kesetiaan kebangsaan.
Dalam perspektif nation building, pendidikan adalah alat perjuangan. Nasionalisme tidak berhenti pada identitas administratif, tetapi pada keberpihakan yang sadar dan konsisten terhadap tanah air. Ketika dimensi ini melemah, maka negara sedang menghadapi risiko kehilangan orientasi ideologis dalam pembangunan SDM.
Negara membangun pertahanan melalui kekuatan militer, membangun kemandirian melalui ekonomi dan industri, dan membangun ketahanan jangka panjang melalui kualitas manusianya. Jika investasi pendidikan tinggi tidak berujung pada penguatan komitmen kebangsaan, maka LPDP berisiko berubah dari arsitektur kedaulatan menjadi sekadar fasilitator mobilitas individual.
Karena itu, GMNI mendesak evaluasi total terhadap sistem rekrutmen, asesmen komitmen kebangsaan, serta pola pembinaan penerima LPDP. Seleksi tidak cukup hanya mengukur kecerdasan akademik dan kapasitas profesional, tetapi juga kedalaman integritas ideologis.
Penguatan regulasi bukanlah pembatasan hak konstitusional warga negara. Justru ini adalah upaya menjaga agar dana publik benar-benar melahirkan SDM unggul yang setia pada proyek kebangsaan. Negara tidak boleh membiayai lahirnya generasi kosmopolitan yang tercerabut dari akar nasionalnya.
Indonesia membutuhkan generasi yang mampu bersaing secara global tanpa kehilangan orientasi kebangsaan. Kecerdasan harus berjalan seiring dengan kesetiaan. Tanpa itu, investasi strategis negara akan kehilangan makna ideologisnya.







