DKPP Akan Periksa Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

JAKARTA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo, pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di kantor DKPP, Jakarta.

Sidang ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025.

Read More

Dikutip dari siaran pers DKPP RI, Ahmad dan Prayogo diduga melakukan tindakan tidak profesional dan melebihi batas kewenangan mereka dalam menangani insiden pencoblosan surat suara yang belum digunakan.

Menurut pengaduan yang diajukan oleh Wilson Darol Haumahu melalui kuasa hukumnya, Afrianda Anugra Marsi Gumay dan Ryan Julianto, para teradu diduga menghentikan proses penghitungan suara secara sepihak, padahal penghitungan tersebut masih berlangsung sah.

Selain itu, mereka juga dituding menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan petugas ketertiban dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan reka ulang kejadian seolah-olah insiden tersebut merupakan tindak pidana, padahal saat itu belum ada penetapan tersangka secara hukum.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube atau Facebook DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

Related posts

Leave a Reply