JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang memperkuat upaya penagihan pajak dengan cara membatasi hingga memblokir layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang menunggak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan serta pemblokiran layanan publik dalam rangka penagihan pajak.
Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 dan menjadi dasar hukum bagi DJP untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik membatasi akses terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pembatasan atau pemblokiran dapat dilakukan terhadap sejumlah layanan publik, antara lain:
-
akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),
-
akses layanan kepabeanan, serta
-
layanan publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP dapat mengajukan rekomendasi atau permohonan pemblokiran layanan publik apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai minimal Rp 100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak.
Namun, ketentuan batas minimal utang pajak tersebut dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan atas tanah dan/atau bangunan.
Proses pengajuan pembatasan atau pemblokiran dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Usulan dapat disampaikan melalui pejabat eselon II di lingkungan DJP atau langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik setempat.
Setelah dilakukan penelitian, usulan tersebut dapat disetujui atau ditolak berdasarkan pemenuhan kriteria yang diatur dalam PER-27/PJ/2025.
Aturan ini juga mengatur mekanisme pembukaan kembali layanan publik yang dibatasi atau diblokir. Pembukaan dapat dilakukan apabila:
-
utang pajak telah dilunasi,
-
terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak,
-
telah dilakukan penyitaan dengan nilai mencukupi, atau
-
wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
Dengan berlakunya peraturan ini, DJP secara resmi mencabut PER-24/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian rekomendasi terkait akses kepabeanan, dan menyatakannya tidak berlaku lagi.







