JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan strategi baru dalam mengawasi kepatuhan pajak di era digital, terutama terhadap para influencer dan affiliate marketer yang aktif di media sosial. Langkah ini dilakukan melalui skema crawling, sebuah metode pemantauan konten daring dengan memanfaatkan teknologi mesin pencarian.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa sistem crawling memungkinkan pihaknya untuk mengamati aktivitas dan gaya hidup para wajib pajak yang dipamerkan secara terbuka di platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.
“Di medsos itu pasti diamati. Model crawling kita lakukan untuk pengawasan, walau belum ada regulasi spesifik untuk memungut langsung dari situ,” ujar Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.
Yoga menambahkan, DJP membandingkan data visual atau materi digital yang diunggah dengan data harta yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, otoritas pajak akan melakukan edukasi atau peringatan secara langsung.
“Kalau suka pamer mobil di medsos, pasti diamati teman-teman pajak,” katanya.
Tak hanya itu, DJP juga menaruh perhatian serius terhadap aktivitas endorsement yang dilakukan oleh para selebgram, konten kreator, hingga affiliate marketer. Pendapatan dari endorsement disebut Yoga sudah masuk dalam radar pengawasan otoritas pajak.
“Kalau endorsement juga sudah kita awasi. Banyak yang kita pantau dari sisi penghasilan yang diperoleh,” jelasnya.
Langkah ini, menurut DJP, bertujuan untuk menciptakan kesetaraan kepatuhan pajak, baik di ruang luring maupun daring. Dengan berkembangnya digitalisasi, DJP merasa perlu untuk menangkap potensi pajak dari sektor yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
“Kita ingin tidak ada yang luput dari pajak, hanya karena aktivitasnya berbasis digital. Harus adil, yang offline dan online sama-sama taat pajak,” tutup Yoga.