JAKARTA, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penggunaan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Sebagai gantinya, penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan menggunakan sistem digital bernama Cakra Presisi.
Sistem ini memungkinkan polisi mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, tanpa perlu mengirimkan surat tilang ke alamat rumah pelanggar.
Alasan Dihentikannya Tilang Manual
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan sejumlah alasan di balik keputusan tersebut. Salah satunya adalah untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan masyarakat yang kerap menimbulkan kesan negatif.
“Karena kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” ujar Latif, Jumat (17/1/2025).
Ia juga menyebut bahwa sistem ini mendukung transformasi penegakan hukum lalu lintas secara digital, menggantikan sistem tilang manual yang dinilai kurang efektif.
Kelebihan Cakra Presisi Dibandingkan Sistem Sebelumnya
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan sistem E-TLE Statis dan E-TLE Mobile. Namun, sistem tersebut belum optimal dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Petugas masih harus melakukan penyortiran manual terhadap data pelanggaran yang tertangkap kamera, sehingga membutuhkan waktu dan tenaga ekstra.
“Anggota kami masih sangat terbatas dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture. Selain itu, pengiriman surat tilang ke rumah juga kurang efektif karena proses validasinya dilakukan secara manual,” jelas Latif.
Latif menambahkan, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala dalam pengiriman surat tilang. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar per tahun, pihaknya hanya mampu mengirimkan surat tilang kepada 600.000 pelanggar.
“Dengan Cakra Presisi, kami dapat mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp secara lebih cepat dan efisien,” imbuhnya.