Indramayu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka loket layanan perizinan Stasiun Radio Maritim On The Spot (MOTS) untuk nelayan di Kabupaten Indramayu. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Bandung, Zainuddin Kalla menjelaskan, pemilihan lokasi itu dilatari karena daerah Indramayu menjadi pemasok ikan terbesar di Jawa Barat.
Melalui layanan perizinan jemput bola itu, Zainuddin Kalla menyebut kawasan Indramayu akan menjadi lokasi percontohan stasiun radio kapal dan stasiun radio pantai yang sudah memiliki ijin ISR Maritim sesuai peraturan yang berlaku.
“Nelayan di Indramayu ini termasuk pemasok ikan terbesar di Jabar sehingga perlu stasiun radio kapal dan stasiun radio pantai memiliki Ijin ISR Maritim sesuai dengan Permen Kemkominfo No.09/2018 bahwa nelayan harus memiliki ijin ISR Maritim untuk keperluan komunikasi dan navigasi pelayaran,” ujarnya dalam Acara Pra Peluncuran Ijin Stasiun Radio (ISR) MOTS di Aula Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (02/09/2019).
Kepala Balmon Kelas I Bandung menjelaskan loket Frekuensi Radio Maritim dipusatkan di Kantor Diskanla Indramayu. “Kemudian pada tanggal 25 September 2019 akan disosialisasikan langsung kepada nelayan sekaligus jemput bola pelayanan selama 2 bulan dengan target 125 nelayan miliki Ijin ISR Maritim,” jelas Zainuddin Kalla.
Melalui layanan ISR Maritim, Zainuddin Kalla mengharapkan agar nelayan dapat menggunakan frekuensi sesuai dengan bijak. “Sesuai dengan ranah dan ketentuannya. Pasalnya, selama ini penggunaan Frekuensi Saluran Radio (FSR) yang tidak sesuai ketentuannya dapat mengganggu frekuensi pesawat udara yang akan mendarat,” ungkapnya.
Pemberian izin, menurut Kepala Balmon Kelas I Bandung didasarkan agar nelayan memiliki frekunsi radio sesuai dengan ketentuan maritim agar tidak saling mengganggu FSR satu sama lain. “Apabila melihat kasus berkembang saat ini frekunsi pesawat udara itu terganggu ketika akan mendarat akibat banyaknya FSR yang tidak sesuai ranahnya,” tambahnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, AR. Hakim mengungkapkan masyarakat yang berprofesi nelayan dapat melakukan pelayanan Ijin ISR Maritim dengan gratis sehingga ketika melaut dapat menggunakan frekuensi radio dengan aman dan nyaman.
“Kemkominfo telah menawarkan pelayanan Ijin ISR Maritim dengan gratis untuk para nelayan, tentu perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya supaya para nelayan ketika melaut dapat menggunakan frekuensi radio maritim ini dengan aman dan nyaman sesuai dengan ketentuan sekaligus membantu meningkatkan perolehan produksi ikannya,” ungkapnya.
Menurut Hakim, tidak menutup kemungkinan radio kapal milik nelayan yang sudah memiliki frekuensi radio baik melalui Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) atau Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dapat disesuaikan dengan Frekuensi Radio Maritim.
“Para nelayan yang semula tidak memiliki radio kemudian memiliki radio baik dari RAPI kemudian ORARI bisa disesuaikan dengan Ijin ISR Maritim agar sesuai dengan aturan kemaritiman sehingga tidak menganggu frekuensi lainnya,” ujarnya.