JAKARTA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Wiilayah (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan pertemuan untuk merumuskan model dan pola koordinasi yang ideal baik di tingkat unit kerja eselon Kemendagri yang dapat diimplementasikan di daerah khususnya peningkatan kesiapan daerah dalam pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, pelayanan publik dan ketenteraman-ketertiban umum bagi yang terdampak bencana agar dapat kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
“Dari pengalaman beberapa bencana besar, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dituntut memiliki kesiapan melakukan penanganan segera ketika terjadi kedaruratan bencana sebagai bentuk upaya pemulihan di fase transisi darurat yang bersifat pemulihan cepat, hingga masuk fase pasca bencana dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat pulih seperti sedia kala,” kata Plh. Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, Senin (6/11/2023) di Jakarta.
Edy menuturkan dalam konteks ini maka keterlibatan Kemendagri untuk memberikan penguatan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pemulihan pemerintahan, pelayanan publik dan ketenteraman-ketertiban umum saat terjadi bencana menjadi sangat penting dilakukan. Disebutkan upaya ini selaras dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2014 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana bahwa dalam rangka memperlancar penanganan bencana telah dibentuk klaster nasional penanggulangan bencana.
“Direktorat MPBK telah ditunjuk sebagai koordinator Klaster Pemulihan Dini. Saya memandang peran klaster ini masih perlu diperkuat dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Edy pada pembukaan Rapat Asistensi Peningkatan Kesiapan Daerah Dalam Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Pemerintahan, Pelayanan Publik Dan Ketentraman Dan Ketertiban Umum,” ungkap Edy.
Edy menyatakan terdapat beberapa peran Kemendagri dan Pemda. Pertama, dalam konteks pemulihan dini, meliputi yang pertama revitalisasi fungsi pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi dalam penanggulangan bencana. Kedua, pemulihan dan mengaktifkan kembali layanan publik di daerah dan pelayanan pemerintahan secepatnya. Ketiga, penguatan kapasitas perencanaan dan pendanaan. Keempat, konsolidasi para petugas pemerintahan daerah. Kelima, pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan. Dan terakhir Pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat saat terjadi bencana dengan pelibatan Satpol PP dan Satlinmas.
“Dari pertemuan ini bisa merumuskan capaian penting ketika bencana dalam upaya pemulihan dini yakni terumuskan pola/mekanisme pengaktifan kembali pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah sesaat setelah bencana dan mengidentifikasi peran maupun alur koordinasi lintas perangkat daerah dalam mempercepat pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik pada daerah yang terdampak bencana hingga tingkat kecamatan dan desa,” ucapnya.
Pertemuan ini mengundang peserta dari Pemerintah Provinsi (Biro Pemerintahan, BPBD, Satpol PP) dan Pemerintah Kabupaten Kota (Asisten yang membidangi Kesra/Penanggulangan Bencana, BPBD, dan Satpol PP yang dipilih secara selektif. Kemendagri yang meliputi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan; Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Otonomi Daerah; Ditjen Bina Keuangan Daerah; Ditjen Bina Pembangunan Daerah;Ditjen Bina Pemerintahan Desa; Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Kementerian/Lembaga terkait.
Rapat ini mengundang narasumber, Kemenko Bidang PMK dengan tema Peran Penting Klaster Pemulihan Dini dalam Penanganan Kejadian Bencana. Ir. Sugeng Triutomo, Dewan Pembina Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) dengan tema Urgensi Pemulihan Dini Pemerintahan dalam Optimalisasi Fungsi Pelayanan Publik. Dr. Halilul Khairi, M.Si., Pakar Pemerintahan STIP Abdi Negara dengan Pemulihan Fungsi Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Trantibum dalam Penanganan Kedaruratan Bencana dan Didik S. Mulyono, Praktisi Pengurangan Risiko Bencana dengan tema Tawaran Konsep Pemulihan Dini Layanan Pemerintahan dan Layanan Umum dalam Kedaruratan Bencana di Daerah.