Ditersangkakan KPK, Presiden Jokowi: Imam Nahrawi Mundur Dari Menpora

JAKARTA, Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus  suap, Imam Nahrawi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Pengumuman mundurnya Imam Nahrawi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ya, tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai  menerima pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9) pagi. Menurut Presiden, dalam pertemuan itu juga, Imam Nahrawi telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora.  “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (Pelaksana Tugas),” sambung Presiden. Sebagaimana diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2019. Total uang suap yang diduga diterima Imam Nahrawi adalah senilai Rp26,5 miliar. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait,” kata Marwata dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9) sore.

Related posts

Leave a Reply