Perwira Pembantu Utama (Paban) IV/Operasi Dalam Negeri Staf Operasi TNI, Kolonel Aditya Nindra Pasha menyatakan bahwa prioritas pendistribusian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien virus Corona atau COVID-19, menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat daerah.
“Prioritas distribusi APD yang ada di setiap daerah itu menjadi wewenang dari gugus tugas daerah,” ujar Aditya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat.
Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional sudah mulai mendistribusikan 151 ribu APD ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Aditya menjelaskan, proses pendistribusian APD di tiap-tiap provinsi akan dikoordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat daerah, untuk memastikan agar penyaluran alat kelengkapan tepat sasaran.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, Gugus Tugas daerah memiliki data tentang spot-spot atau wilayah-wilayah mana yang sangat membutuhkan,” ujar Aditya.
Dengan skema “satu pintu” tersebut, diharapkan proses pendistribusian APD bisa langsung menjangkau tenaga medis atau rumah sakit yang membutuhkan.
Lebih lanjut, Aditya pun meminta agar tenaga medis ataupun rumah sakit juga menjalin komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerahnya masing-masing guna memastikan memperoleh APD yang telah didistribusikan oleh Pusat.
“Dari rumah sakit-rumah sakit yang ada di daerah bisa berkomunikasi kepada Gugus Tugas daerah, sehingga mereka bisa mendapatkan alokasi dari APD yang sudah didistribusikan itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menyiapkan 170 ribu APD, di mana 151 ribu APD di antaranya telah mulai didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia. Adapun stok cadangan nasional APD yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 19 ribu APD.