JAKARTA, Pengusaha beras asal Sragen, Billy Haryanto atau yang dikenal sebagai Billy ‘Beras’, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan atas nama BH, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek-proyek DJKA yang menyeret sejumlah nama pejabat hingga kontraktor besar. Salah satu nama yang mencuat dalam persidangan adalah Billy Haryanto, yang disebut sebagai titipan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam proses lelang proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro.
Nama Billy ‘Beras’ mencuat dalam kesaksian Harno Trimadi, eks pejabat Kemenhub sekaligus tersangka dalam kasus ini, yang menyebut bahwa Menhub Budi Karya Sumadi menitipkan beberapa kontraktor untuk mengerjakan proyek DJKA, termasuk Billy Haryanto.
“Kontraktor yang disebut dititipkan Menhub antara lain Billy Haryanto, anggota DPR, dan Wahyu, yang diduga merupakan ipar Presiden Joko Widodo,” ungkap Harno saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/7/2023).
Selain Billy, Harno juga menyebut nama Ibnu, yang disebut sebagai teman dekat Menhub, serta beberapa kontraktor lain yang dikaitkan dengan anggota DPR dari Komisi V.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (26/7/2023) untuk menggali informasi soal mekanisme pengawasan dan proses lelang proyek di Ditjen Perkeretaapian. Pemeriksaan tersebut membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru soal keterlibatan sang mantan menteri.
“Kami pastikan akan dalami lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap di persidangan oleh tim jaksa KPK maupun melalui proses penyidikan,” tegas mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dalam kasus ini, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, telah didakwa menyuap pejabat DJKA sebesar Rp27,9 miliar agar perusahaannya memperoleh proyek strategis di tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Proyek yang dimaksud meliputi pembangunan dan peningkatan jalur kereta api, termasuk paket pekerjaan peningkatan jalur KA Lampegan–Cianjur dan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro.
KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan terhadap Billy Haryanto. Namun, lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses pendalaman selesai.
“Kami masih analisis hasil pemeriksaan dimaksud,” kata Budi Prasetyo.
Sementara itu, publik terus menyoroti potensi keterlibatan aktor-aktor politik dan keluarga pejabat tinggi negara dalam kasus ini. Desakan untuk mengusut tuntas hingga ke akar terus menguat dari berbagai kalangan.