Direktur Utama Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa ada tujuh lembaga negara yang mengawasi kinerja lembaganya.
“Ada tujuh lembaga yang mengawasi kami, jadi itu semua menggambarkan bahwa seluruh data yang kemudian diharapkan oleh masyarakat, sebenarnya sudah terpublikasi melalui proses pengawasan itu,” kata Fachmi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Lembaga negara yang mengawasi kinerja BPJS Kesehatan, menurut Fachmi, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, ia melanjutkan, kinerja BPJS Kesehatan diawasi oleh dewan pengawas internal, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di luar itu, secara rutin pada tiap bulannya, kami melapor kepada empat lembaga,” ujar Fachmi, menambahkan, BPJS Kesehatan antara lain rutin menyampaikan laporan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, menurut dia, setiap enam bulan sekali BPJS Kesehatan melaporkan kinerja ke Presiden Joko Widodo.
“Setiap enam bulan kami melapor ke presiden, dan setiap tahun kami juga melaporkan laporan tahunan, dan laporan itu milik publik, terbuka,” kata Fachmi.
Pengawasan kinerja oleh tujuh lembaga dan pelaporan rutin ke lembaga pemerintah, menurut dia, merupakan bagian dari jaminan transparansi dalam manajemen BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan transparan dalam menyampaikan laporan keuangan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan mengenai kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Ia mengatakan bahwa keputusan MA tersebut akan berdampak terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.