JAKARTA, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah yang dihuni tidak layak dilakukan. Bimo menegaskan bahwa kewenangan terkait PBB telah sepenuhnya berada di pemerintah daerah.
“PBB itu undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi kebijakan, tarif, kenaikan dasar, pengenaan, semuanya di daerah,” ujar Bimo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap akan berdiskusi dan melakukan tabayun dengan MUI. Bimo menilai isu yang dibahas MUI mengarah pada PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), bukan PBB yang menjadi domain DJP.
“Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya, jadi nanti coba kita tabayun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2, perdesaan-perkotaan, pemukiman. Itu di daerah. Di kami hanya PBB yang terkait dengan kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan Fatwa Pajak Berkeadilan yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang. Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dianggap tidak adil.
“Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Prof Ni’am seperti dikutip dari situs resmi MUI.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa objek pajak idealnya dikenakan pada harta yang produktif atau bersifat sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, dan bumi yang kita huni tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegasnya.
DJP memastikan akan melanjutkan dialog dengan MUI untuk memperjelas ruang lingkup fatwa dan implikasinya terhadap kebijakan PBB di daerah. Bimo menegaskan pentingnya sinkronisasi agar regulasi perpajakan tetap adil sekaligus tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.







