Direktur Lokataru Dijemput Paksa Polisi Tanpa Surat Perintah, Dinilai Kriminalisasi Aktivis Sipil

JAKARTA, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan dijemput paksa oleh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Penjemputan dilakukan tanpa penjelasan hukum maupun surat perintah resmi, sebagaimana disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @lokataru_foundation.

“Bebaskan Delpedro Marhaen. Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tulis Lokataru dalam pernyataannya yang dikutip Selasa (2/9/2025).

Read More

Menurut laporan Lokataru, Delpedro dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih menuju arah Polda Metro Jaya. Tak ada surat tugas atau surat perintah penangkapan yang diperlihatkan oleh aparat.

“Penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami tidak diberi penjelasan apa pun,” tambah pernyataan resmi Lokataru.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh beberapa media.

Delpedro Marhaen belakangan dikenal vokal mengkritik sejumlah anggota DPR, khususnya terkait respons terhadap aksi demonstrasi nasional yang merebak sejak akhir Agustus 2025.

Ia menilai langkah nonaktif yang diambil partai politik terhadap lima anggota DPR sebagai tidak tegas dan bersifat kosmetik politik.

“Makna nonaktif ini mengandung tafsir luas dan tidak menyentuh akar persoalan. Kenapa tidak langsung dipecat saja?” ujar Delpedro dalam unggahan sebelumnya di akun @lokataru_foundation.

Lokataru Foundation juga diketahui rutin memublikasikan data massa aksi yang ditangkap dan memberikan dukungan hukum kepada demonstran, termasuk mereka yang menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan DPR.

Sebagai konteks, lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing adalah:

  • Ahmad Sahroni (NasDem) – Sebut massa demo “tolol”

  • Nafa Urbach (NasDem) – Dukung tunjangan Rp50 juta

  • Eko Patrio (PAN) – Joget di sidang tahunan

  • Uya Kuya (PAN) – Joget viral, dinilai tidak sensitif

  • Adies Kadir (Golkar) – Salah kutip soal tunjangan perumahan

Meski dinonaktifkan, kelimanya masih menerima gaji sebagai anggota DPR karena status nonaktif tidak diatur dalam UU MD3 atau Tata Tertib DPR.

Penangkapan Delpedro tanpa prosedur hukum yang jelas menambah kekhawatiran publik atas dugaan pembungkaman terhadap suara-suara kritis, terutama dari aktivis yang aktif membela hak-hak sipil dan menyuarakan aspirasi rakyat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan hukum dan pasal yang dijadikan dasar penangkapan.

Related posts

Leave a Reply