Di Tempat ini Sri Mulyani Simpan Rp 2.842,5 Triliun

Ilustrasi uang

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa pendapatan negara sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 2.842,5 triliun. Angka ini naik 2,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pendapatan tersebut berasal dari tiga sumber utama: pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian pendapatan negara:

Read More
  • Penerimaan pajak: Rp 1.932,4 triliun.
  • Penerimaan bea dan cukai: Rp 300,2 triliun.
  • PNBP: Rp 579,5 triliun.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: Di mana pemerintah menyimpan uang negara yang jumlahnya mencapai ribuan triliun ini?

Penyimpanan Uang Negara Diatur oleh Peraturan Pemerintah

Penyimpanan uang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang milik negara disimpan dalam bentuk kas negara yang berada di rekening bank atas nama negara.

Rekening tersebut dikenal dengan istilah Rekening Kas Umum Negara (RKUN), yang menjadi tempat seluruh arus masuk dan keluar uang negara. RKUN ini dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Kas Negara

Menurut Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007, sumber pendapatan negara meliputi:

  1. Pendapatan negara, seperti penerimaan pajak, PNBP, dan hibah.
  2. Penerimaan pembiayaan, termasuk pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara, dan pelunasan piutang.
  3. Penerimaan negara lainnya, seperti perhitungan pihak ketiga.

Sementara itu, seluruh pendapatan negara disimpan di bank sentral, yaitu Bank Indonesia (BI). Dalam Pasal 14 peraturan yang sama, dijelaskan bahwa semua penarikan uang dari rekening negara harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Untuk pengeluaran uang negara, Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pengurangan kas negara dapat terjadi karena:

  1. Belanja negara.
  2. Pengeluaran pembiayaan, seperti pembayaran pokok utang dan penyertaan modal negara.
  3. Pengeluaran negara lainnya, seperti pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

Rekening Kas Umum Negara: Tak Hanya Satu

Untuk mempermudah pengelolaan, RKUN tidak hanya terdiri dari satu rekening utama. Pemerintah juga membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya yang berfungsi sebagai kas negara di Bank Indonesia. Ketentuan mengenai pembukaan dan pengelolaan rekening ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Transparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan uang negara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku. Sri Mulyani memastikan bahwa setiap penggunaan uang negara melalui APBN diawasi dengan ketat untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply