Dewi Juliani: Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab Langgar Perlindungan Konsumen, Berpotensi Pemerasan

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani,/Ist

JAKARTA, Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Dewi Juliani, menilai praktik perparkiran yang mencantumkan klausul “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola” namun tetap menarik denda ketika karcis parkir hilang, sebagai tindakan yang merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, tetapi juga berisiko masuk kategori pungutan liar (pungli) yang mengarah pada unsur pemerasan, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Read More

“Rakyat tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai pihak yang menanggung seluruh risiko. Pengelola parkir memungut biaya dari masyarakat, tetapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Ini tidak adil dan berbahaya secara hukum,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1)

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata, parkir merupakan bentuk penitipan barang. Dengan demikian, pengelola parkir memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kendaraan konsumen. Klausul baku yang melepaskan tanggung jawab pengelola dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Legislator dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti praktik penarikan denda atas kehilangan karcis parkir. Menurutnya, pungutan tersebut kerap dilakukan secara sepihak tanpa disertai jaminan keamanan maupun kejelasan mekanisme perlindungan konsumen.

“Jika pengelola tetap memungut denda, sementara sejak awal melepaskan tanggung jawab, maka ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi. Dalam konteks KUHP Baru, praktik seperti ini bisa mengarah pada unsur pemerasan,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) yang menilai klausul pelepasan tanggung jawab sebagai pelanggaran hak konsumen. Bahkan, praktik tersebut dinilai berpotensi masuk kategori pungli karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Selain itu, Dewi menyebut praktik parkir lepas tanggung jawab bertentangan dengan sejumlah putusan pengadilan, termasuk yurisprudensi Mahkamah Agung, serta berbagai Peraturan Daerah tentang perparkiran.

Komisi VI DPR RI, lanjut Dewi, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan pengelola parkir, menegaskan status parkir sebagai penitipan barang, serta mewajibkan kerja sama dengan asuransi sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pengawasan terhadap pungutan parkir juga perlu diperketat agar tidak berkembang menjadi praktik pemerasan terselubung.

“KUHP Baru menuntut perubahan cara berpikir. Tidak semua pungutan dapat dibenarkan atas nama kebiasaan. Negara harus hadir memastikan masyarakat tidak dirugikan dalam layanan publik sehari-hari,” kata Dewi.

Related posts

Leave a Reply