JAKARTA, Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut memicu reaksi keras dari publik dan wakil rakyat. Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani perkara ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi perempuan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum, termasuk dengan penguatan sanksi melalui UU TPKS,” ujar Dewi dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/4).
Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual di fasilitas kesehatan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius bagi korban. Ia juga mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mengambil sikap tegas.
“IDI harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi korban. Bila terbukti bersalah, pelaku harus diberi sanksi maksimal, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR),” tegas Dewi.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut juga menyoroti pola penyelesaian kasus kekerasan seksual yang sering kali berakhir dengan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Menurutnya, pendekatan seperti ini justru merugikan korban dan membuka ruang bagi terulangnya kasus serupa.
“Penyelesaian seperti itu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan. UU TPKS hadir untuk menjamin keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” jelas Dewi.
Legislator dari PDI Perjuangan ini menambahkan pentingnya negara hadir dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban kekerasan seksual, serta mengedukasi publik mengenai pencegahan kekerasan di sektor layanan kesehatan.
“Negara harus melindungi, bukan menyalahkan korban. UU TPKS adalah instrumen penting untuk memastikan perlindungan itu nyata dan efektif,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut relasi kuasa antara pasien dan tenaga medis, yang seharusnya menjadi ruang aman. Dewi meminta agar Polres Garut dan lembaga terkait segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Ini momentum untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban dan komitmen menegakkan hukum,” pungkasnya.