JAKARTA, Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, menyuarakan keprihatinannya terhadap penahanan seorang ibu rumah tangga asal Dumai, Inong Fitriani (57), yang kini menghadapi proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak abai terhadap aspek keadilan dan kemanusiaan dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangan persnya, Dewi Juliani meminta Kejaksaan Negeri Dumai dan seluruh aparat penegak hukum agar mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, serta profesionalisme.
“Kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan. Namun demikian, aspek kemanusiaan tetap harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,” tegas Dewi, Selasa (13/5).
Legislator dari PDI Perjuangan ini menekankan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Inong bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, hal ini merupakan wujud dari pendekatan humanis yang sejalan dengan semangat restorative justice dalam sistem hukum modern Indonesia.
“Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (1) KUHAP sebagai instrumen hukum yang sah. Ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan syarat-syarat tertentu. Saya mendorong agar Kejari Dumai melihat permohonan ini secara objektif,” jelas Dewi Juliani.
Ia juga menilai bahwa Inong Fitriani layak mendapatkan penangguhan penahanan, mengingat usianya yang sudah lanjut, statusnya sebagai ibu dari beberapa anak, serta sikapnya yang kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. “Dalam konteks ini, pendekatan yang lebih manusiawi akan jauh lebih mencerminkan keadilan sejati,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dewi Juliani mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan individu semata. Ia meminta agar penyidikan juga menyentuh aktor-aktor besar di balik dugaan praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Jangan sampai hanya masyarakat kecil yang dikriminalisasi, sementara aktor besar di balik kasus tanah luput dari jeratan hukum. Kepolisian dan kejaksaan harus bekerja objektif, profesional, dan tidak pandang bulu,” tegas politisi asal Riau I itu.
Menurut Dewi Juliani, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari ketegasan aparat, melainkan dari sejauh mana rasa keadilan dan kemanusiaan dapat dirasakan langsung oleh rakyat. “Hukum yang baik bukanlah hukum yang sekadar keras, tetapi hukum yang juga adil, manusiawi, dan berpihak pada kebenaran,” tutupnya.