JAKARTA, Dewan Pers meminta klarifikasi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Permintaan ini disampaikan menyusul pengaduan resmi terkait kasus tersebut, yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers dan menghormati tugas jurnalistik di mana pun wartawan bertugas.
“Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas,” ujar Komaruddin, Minggu (28/9/2025).
Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan pentingnya menghormati fungsi pers yang menjadi amanah publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia,” tambah Komaruddin.
Selain meminta penjelasan resmi dari pihak Istana, Dewan Pers juga menyerukan agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan. Hal ini penting agar wartawan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik secara optimal di lingkungan Istana.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegas Ketua Dewan Pers.
Kasus pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia ini sebelumnya mendapat sorotan dari sejumlah organisasi pers, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang juga meminta penjelasan dari pihak Istana.
Kasus ini muncul di tengah upaya menjaga transparansi dan keterbukaan media dalam meliput aktivitas pemerintah dan Istana Kepresidenan.